Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Abdul Gafur akan mendekam selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Abdul merupakan terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU.
Dia dijebloskan ke penjara usai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).
Selain pidana penjara Abdul juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.
Baca Juga
Diketahui, Abdul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.